NGAWI – Pemerintah Desa Simo, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027 dan Daftar Usulan RKPDes Tahun Anggaran 2028.
Kegiatan strategis tahunan tersebut dilaksanakan pada hari Minggu, 14 September 2026, mulai pukul 10.00 WIB sampai selesai, bertempat di Aula Balai Desa Simo. Musrenbangdes merupakan forum musyawarah tertinggi di tingkat desa untuk menyepakati perencanaan pembangunan partisipatif.
Acara dihadiri oleh jajaran lengkap unsur pemerintahan dan masyarakat desa, antara lain Kepala Desa Simo beserta seluruh Perangkat Desa, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD), Babinsa, Babinkamtibmas, Ketua Tim Penggerak PKK Desa Simo, Ketua Kader Pembangunan Manusia (KPM), serta tokoh masyarakat setempat.
Musrenbangdes dibuka langsung oleh Kepala Desa Simo. Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa RKPDes adalah dokumen penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk pelaksanaan pembangunan satu tahun ke depan.
Ia menegaskan bahwa dengan keterbatasan anggaran desa, perencanaan harus benar-benar berdasarkan skala prioritas yang paling dibutuhkan masyarakat.
"RKPDes ini adalah penjabaran rencana pembangunan tahun depan. Ada skala prioritas yang akan kita laksanakan. Saat ini tidak ada dana Pokkir. Uang memang sedikit, tapi kita harus tetap mengikuti regulasi yang ada," tegas Kepala Desa Simo di hadapan peserta musyawarah.
Selanjutnya, sambutan dan arahan disampaikan oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Kendal. Dalam paparannya, Sekcam menyampaikan bahwa proses penyusunan RKPDes telah diatur regulasinya dan dimulai sejak bulan Juli.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan RKPDes mencakup 5 bidang pembangunan desa, dengan pagu anggaran yang bersifat indikatif dan mengalami penyesuaian atau pengurangan di Tahun Anggaran 2026.
"Mengatur penyusunan sejak bulan Juli untuk menyusun kegiatan di Bidang 1 sampai Bidang 5 dengan pagu yang diterapkan bersifat indikatif atau pengurangan di tahun 2026. Dengan kegiatan anggaran 30 persen, maka semua kegiatan harus benar-benar mengikuti skala prioritas," paparnya.
Ia juga mengingatkan bahwa terdapat 8 skala prioritas pembangunan desa yang wajib ada dan tidak boleh dilewatkan dalam penyusunan RKPDes. Hal ini sesuai dengan regulasi dari pemerintah pusat dan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Sekcam Kendal juga memberikan beberapa penekanan penting terkait agenda pemerintahan desa ke depan. Ia menyampaikan bahwa Tahun 2026 ini menjadi tahun evaluasi bagi seluruh desa, karena RPJMDes periode saat ini akan berakhir pada akhir tahun ini. Oleh karena itu, desa diminta untuk lebih cermat dalam mencermati dan mengevaluasi capaian pembangunan.
Selain itu, ia menginformasikan bahwa pada Tahun 2027 mendatang akan digelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.
Terkait kelembagaan desa, Sekcam juga menyosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang tata cara pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dijelaskan bahwa terdapat dua mekanisme pemilihan BPD, yaitu melalui penunjukan langsung dan melalui musyawarah.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Simo, Bapak Gunarwo, dalam sambutannya menyampaikan komitmen BPD untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Desa. Menurutnya, hasil dari Musrenbangdes ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah desa saja, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
Ia menekankan pentingnya sosialisasi hasil keputusan Musrenbangdes kepada masyarakat luas agar masyarakat mengetahui arah pembangunan desa.
"Tanggung jawab kita bersama untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang hasil dari musyawarah ini," ujar Gunarwo.
Di akhir sambutannya, ia juga memberikan motivasi kepada seluruh perangkat desa agar tetap semangat dan tidak kendor dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Desa Simo.
"Kepada seluruh Perangkat Desa, jangan kendor dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan harus tetap prima," pesannya.
Acara Musrenbangdes kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi, pemaparan rancangan RKPDes TA 2027, pembahasan daftar usulan RKP TA 2028, serta penetapan dan penandatanganan berita acara hasil kesepakatan bersama. Secara keseluruhan, acara berjalan dengan lancar, tertib, aman, dan penuh semangat kebersamaan demi kemajuan Desa Simo yang lebih baik.