Pendapatan APBDes Desa Simo salah satunya bersumber dari Pendapatan Asli Desa. Tanah Kas Desa juga termasuk aset desa yang tiap tahun disewakan kepada masyarakat untuk Pendapatan Asli Desa.
Pada hari Minggu, 28 Januari 2024 dilaksanakan Undian Sewa Tanah Kas Desa Simo. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Desa Simo. Ada 10 bidang tanah kas desa yang disewakan, diantaranya sebagai berikut:
Pada Sewa Tanah Kas Desa tahun ini banyak masyarakat yang hadir, namun diprioritaskan bagi masyarakat yang belum mendapat bagian pada tahun sebelumnya. Untuk masayarakat desa Simo yang dua kali berturut-turut belum mendapatkan undian maka akan menjadi prioritas khusus untuk menerima undian sewa tanah kas Desa Simo.
Sebelum proses Undian, panitia membacakan Tata Tertib dan Tata Cara undian agar masyarakat yang ikut memahami dan acara dapat berjalan lancar.
"Kegiatan ini dimaksud untuk menggali Pendapatan Asli Desa dengan proses transparan dan tidak memeberatkan masyarakat. Untuk Pagu dana sudah dihitung dan disesuaikan agar masyarakat bisa mendapat garapan tanah dengan harga terjangkau," terang Panitia Sewa Tanah tersebut.
Pada sesi akhir kegiatan, Kepala Desa berpesan kepada seluruh masyarakat agar selalu aktif mengikuti kegiatan desa, salah satunya Sewa Tanah Kas Desa agar tidak terjadi salah informasi dan salah paham sehingga menimbulkan suasana yang tidak kondusif di masyarakat.